Hukum Zakat Bagi Orang Yang Terjerat Hutang Assalamualaikum,wr,wb. Alhamdulillah pada kesempatan kali ini Intisari Agama akan membahas mengenai Zakat bagi orang yang sedang terjerat hutang. Para Ulama sepakat bahwa yang wajib membayar zakat adalah orang Islam yang merdeka (bukan bdak), baligh, berakal, sehat dan mempunyai hak milik penuh atas harta benda yang mencapai satu nishab.
Para Ulama berbeda pendapat tentang kewajiban membayar zakat harta benda yang mencapai satu nishab yang dimiliki oleh anak yatim, orang gila, hamba sahaya, orang kafir, dan orang yang tidak pasti kepemilikannya, seperti orang yang mempunyai hutang atau ia mempunyai piutang, atau hartanya tidak bisa diambil.
Apabila harta yang dimiliki diambil untuk menutup utang akan kurang satu nishab, namun, bila utangnya tidak ditutup hartanya ada satu nishab, apakah wajib zakat apa tidak?
Abu Tsur,Tsauri, Ibnnu Maubarak, dan sekelompok ulama berpendapat bahwa menutup utang terlebih dahulu, kalau sisanya ada satu nishab, maka wajib zakat. Kalau sisanya kurang dari satu nishab, tidak wajib zakat. Ini berlaku untuk semua jenis harta, baik hasil bumi atau lainnya.
Imam Abu Hanifah dan pengikutnya berpendapat bahwa hutang tidak menghalangi zakat tanaman, tetapi hanya menghalangi zakat selain tanaman.
Imam Malik berpendapat bahwa utang hanya menghalangi zakat mata uang, namun bila ada harta benda yang dimiliki yang cukup untuk menutup hutang, maka mata uang juga harus dizakati.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hutang tidak menggugurkan kewajiban zakat. Mereka berbeda pendapat karena kategori zakat, apakah ibadah atau hak fakir miskin ditagan si kaya.
Bila zakat dipandang sebagai hak fakir miskin yang harus dibayarkan oleh si kaya, maka orang yang mempunyai hutang tidak wajib zakat, karena hak orang yang punya piutang (yang memberi pinjaman) harus didahulukan dari pada hak fakir miskin, dan harta itu sebenarnya milik orang yang punya piutang, buakn milik si peminjam.
Sedangkan bila zakat dipandang sebagai ibadah, seperti shalat dan puasa, orang yang mempunyai hutang tetap wajib zakat, karena ibadah itu wajib bagi setiap mukalaf, tidak ada hubunganya dengan hutang dan zakat adalah kewajiban manusia kepada Allah SWT, sedangkan menutup hutang adalah kewajiban terhadap manusia/ sesama, padahal kewajiban terhadap Allah SWT lebih didahulukan.
Yang lebih dekat dengan tujuan syariat adalah gugurnya zakat bagi orang yang mempunyai hutang. Hadits Rasulullah SAW yang artinya:
"Di dalam harta benda ada zakatnya yang dipungut dari sikaya dan dibagikan kepada si fakir/ miskin" (HR. Bukhari dan Ibnu Majah)
Sedangkan orang yang bila ditutupkan hutangnya sisanya tidak ada satu nishab, berarti bukan orang kaya. Mereka yang mewajibkan zakat pada jenis harta tertentu bagi orang yang mempunyai hutang, seperti hanya wajib untuk hasil tanaman saja atau membedakan antara mata uang dengan yang lain.
Abu Ubaid berkata bahwa orang yang tidak diketahui mempunyai hutang tetap dipungut zakat. Bila orang tersebut diketahui mempunyai hutang, maka tidak dipungut zakat. Ini tidak bertentangan dengan pendapat yang mengatakan bahwa hutang tetap menggugurkan kewajiban zakat, namun bertentangan dengan pendapat yang mengatakan bahwa zakat tetap wajib bagi orang yang mempunyai hutang.
Demikian penjelasan singkat tentang hukum zakat bagi orang yang terjerat hutang, kita boleh meyakini salahsatu pendapat tersebut diatas. Semua postingan ini bermanfaat dan menambah wawasan keislaman kita.aamiin
Referensi: Kitab Bidayatul Mujtahid
0 Response to "Hukum Zakat Bagi Orang Yang Terjerat Hutang"
Post a Comment